Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga atau denda dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; dan 2. surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar; b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; dan d. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Your Correction