Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum; dan d. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction