Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. (2) Nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil Pemeriksaan, atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang. (3) Nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang.
Your Correction