Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. (2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon. (4) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon. (5) Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun takwim atas Pajak Bumi dan Bangunan. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar oleh Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Bea Meterai; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan terhadap selain Pengusaha Kena Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas permohonan Pembuat Meterai terkait penyetoran yang gagal menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit teraan meterai digital diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak dilakukannya penyetoran; dan d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas permohonan Pembuat Meterai terkait deposit yang masih tersisa dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak dilakukannya pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.
Your Correction