Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. (2) Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau b. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko, yang mengakibatkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan: 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau 2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan. (3) Tindakan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam Pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
Your Correction