Correct Article 10
PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Current Text
(1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan:
a. hasil penelitian terhadap:
1. kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
2. permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 17E UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
atau
b. hasil Pemeriksaan terhadap:
1. Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur Pasal 17B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
(2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Your Correction
