Correct Article 7
PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Current Text
(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d. terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:
a. Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai;
b. Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;
c. Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak Karbon; dan
d. Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon yang terutang.
Your Correction
