Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diberikan nomor objek pajak yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi.
Your Correction