Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
2. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BPDPKS kepada masyarakat.
3. Dewan Pengawas BPDPKS adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPDPKS.