Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE
A.
KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE I.
KRITERIA ASAL BARANG Kriteria asal barang skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced yakni sebagai berikut:
a. tanaman, produk tanaman, dan produk sayuran yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota;
b. binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu) Negara Anggota;
c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. produk hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan, dan peternakan yang dilakukan di 1 (satu) Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang diekstraksi atau diambil dari dasar laut di 1 (satu) Negara Anggota;
f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau bawah laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional;
g. produk hasil penangkapan ikan di laut, seperti ikan, kerang, dan mahluk hidup atau produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;
h. produk yang diperoleh, diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. produk yang merupakan:
1) limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di 1 (satu) Negara Anggota yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk digunakan sebagai bahan baku;
atau 2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk digunakan sebagai bahan baku; dan
j. barang yang diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota hanya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained or produced), yaitu barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 4-A Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile, meliputi:
a. Qualifying Value Content (QVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) paling sedikit
sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan rumus:
QVC = FOB - VNM X 100 FOB
Keterangan:
1) QVC merupakan besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase;
2) FOB merupakan nilai free-on-board suatu barang jadi;
dan 3) VNM merupakan nilai CIF dari Bahan Non-Originating pada saat importasi, atau harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung untuk seluruh Bahan Non- Originating, bagian, atau barang yang diperoleh oleh produsen untuk produksi barang. Nilai bahan-bahan tersebut tidak termasuk biaya pengangkutan, asuransi, biaya pengemasan, dan biaya lainnya yang timbul dalam pengangkutan bahan dari gudang pemasok ke lokasi produsen.
b. Change in Tariff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized System (HS);
2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS); atau
3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama Harmonized System (HS).
c. Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu.
Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
a. tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang.
Contoh : 1501.10–1507.10 (A change to subheading
1501.10 through
1507.10 from any other chapter);
b. alternatif, yaitu subpos tarif memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
Contoh : 1507.90 (A change to subheading 1507.90 from any other subheading or no required change in tariff classification provided that there is a qualifying value content of not less than 40 percent).
II.
KETENTUAN PROSEDURAL SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile.
III.
KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA sebagai berikut:
a. dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile, kode fasilitas 63, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IC-CEPA, wajib
dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 63 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta diisi “Nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA, lihat lembar lanjutan”; dan 2) kode fasilitas 63 wajib dicantumkan secara benar pada kolom 33 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA wajib dicantumkan secara benar pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Akumulasi
a. Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di
Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi.
b. Dalam hal akumulasi atau accumulation digunakan, tanda/tulisan/cap “ACU (Accumulation)” harus dicantumkan pada kolom 8 SKA Form IC-CEPA.
2. Proses dan Pengerjaan Minimal Proses atau pengerjaan di bawah ini, baik 1 (satu) proses atau dikombinasi dengan proses lain, harus dianggap sebagai proses minimal dan tidak diperhitungkan dalam penentuan originating barang, yaitu:
a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan misalnya pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin, dan proses sejenis lainnya;
b. penyaringan, pemilahan, pencucian, pemotongan, pembelahan, pembengkokan, pengaitan (coiling) atau pencopotan (uncoiling), peruncingan, penggilingan, pengirisan;
c. pembersihan, termasuk penghilangan oksida, minyak, cat, atau pelapis lainnya;
d. proses pengecatan dan pemolesan;
e. pengujian atau kalibrasi;
f. pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya;
g. pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak;
h. perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya;
i. perubahan pengemas, pembongkaran atau pengemasan ulang, serta pengiriman sebagian dan konsolidasi pengiriman;
j. pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada barang atau kemasannya;
k. pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras; dan
l. pelarutan sederhana dengan air atau senyawa lainnya tanpa mengubah karakteristik barang.
3. De Minimis
a. Suatu barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi harus dianggap originating dalam hal:
1) untuk barang selain yang diatur dalam Harmonized System (HS) Bab 50 sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total Free-on-Board (FOB) barang;
2) untuk barang yang diatur dalam Harmonized System (HS) Bab 50 sampai dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
b. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda/tulisan/cap “DMI (De Minimis)” harus dicantumkan pada kolom 8 SKA Form IC-CEPA.
4. Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang Qualifying Value Content (QVC), nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang Change in Tariff Classification (CTC), pengemas untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan bersama dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan barang.
c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang.
5. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan
a. Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan aksesoris, spare parts, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi standar dari barang tersebut harus diabaikan, sepanjang:
1) aksesoris, spare parts, peralatan, dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya diklasifikasikan bersamaan dengan barang dan tidak dalam invoice yang terpisah; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut wajar.
b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang Qualifying Value Content (QVC), nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan Qualifying Value Content (QVC).
6. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials) Untuk menentukan keasalan suatu barang, bahan baku tidak langsung di bawah ini, yang digunakan dalam proses produksi barang harus dianggap sebagai Bahan Originating, yaitu:
a. bahan bakar, energi, katalisator, dan pelarut;
b. perlengkapan, perangkat, dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang;
c. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan;
d. tools, dies, dan moulds;
e. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung;
f. pelumas, gemuk, bahan kompon, dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; dan
g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.
7. Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
a. Dalam rangka penentuan apakah barang dan bahan baku identik dan dapat dipertukarkan merupakan Bahan Originating harus dilakukan dengan cara pemisahan fisik atau melalui metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut.
b. Metode manajemen persediaan yang dipilih oleh eksportir wajib digunakan setidaknya selama 1 (satu) tahun.
c. Dalam hal Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan digunakan, tanda/tulisan/cap “FGM” harus dicantumkan pada kolom 8 SKA Form IC-CEPA.
V.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pemberian keputusan atas hasil penelitian SKA Form IC-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Menteri ini, yang dilakukan tanpa Permintaan Retroactive Check dan/atau Verification Visit, tidak disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA.
2. Dalam hal Instansi Penerbit SKA MENETAPKAN website untuk melakukan pengecekan validitas SKA Form IC-CEPA, informasi atas website tersebut diberitahukan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ini.
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM IC-CEPA
B.
KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I.
KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form IC- CEPA, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB:
a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3;
b) dalam hal BC
2.3 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
(1) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta diisi “lihat Lampiran”; dan
(2) kode fasilitas 63 pada kolom 34 BC 2.3, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan Skep/Persetujuan, 2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IC- CEPA dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC
2.3;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC
2.3, 3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan 5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA Form IC-CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC- CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC- CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalam hal SKA Form IC-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC
2.3 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
f. SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA.
g. Dalam hal SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IC-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC
2.7;
b. mengisi “pindah tangan” pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 Huruf D;
c. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
d. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA DARI TPB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan dokumen BC 2.3:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB:
1) dalam hal BC 2.5 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 17 dan/atau kolom 29 BC
2.5;
2) dalam hal BC 2.5 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5, serta diisi “…..(angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”; dan
b) kode fasilitas 63, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 29 BC 2.5, pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC
2.5, dan pada Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.5,
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC
2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
II.
KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form IC-CEPA, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB:
a) dalam hal BC 1.6 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 25 dan/atau kolom 35 BC 1.6;
b) dalam hal BC
1.6 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya:
(1) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi “…..(angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan”; dan
(2) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 35 BC 1.6 serta pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 1.6, 2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IC- CEPA dan hasil cetak dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha PLB yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC
1.6, 3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan 5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA Form IC-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC- CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC- CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
d. Dalam hal SKA Form IC-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC
1.6 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
f. SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA.
g. Dalam hal SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IC-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA DARI PLB KE PLB LAINNYA Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 1.6 yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC
2.7;
b. mengisi “pindah tangan” pada Tujuan Pengiriman di Header BC 2.7 Huruf D;
c. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA secara benar pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
d. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.7; dan
e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tarif Preferensi tidak diberikan.
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA DARI PLB KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir:
1) dalam hal BC 2.8 hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 22 dan/atau kolom 37 BC
2.8;
2) dalam hal BC 2.8 menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya:
a) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas pada kolom 22 BC 2.8, serta diisi “…..(angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar lanjutan”; dan b) wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom 37 BC 2.8 dan pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas BC 2.8,
b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen BC 2.8; dan
c. dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
III. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN BEBAS
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form IC-CEPA, dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini:
a) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar:
(1) nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA pada kolom 23 PPFTZ-01 pemasukan;
dan
(2) kode fasilitas 63, pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, b) dalam hal PPFTZ-01 pemasukan menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
(1) nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya; dan
(2) kode fasilitas 63 pada kolom 40 PPFTZ-01 pemasukan, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan lembar asli SKA
Form IC-CEPA dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) PPFTZ-01 pemasukan;
3) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan 4) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian terhadap SKA Form IC-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
d. Dalam hal SKA Form IC-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
f. SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA.
g. Dalam hal SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan
informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IC-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA
a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
b. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01 Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini:
a) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar:
(1) nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA pada kolom 23 PPFTZ-01 pengeluaran;
dan
(2) kode fasilitas 63 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, b) dalam hal PPFTZ-01 pengeluaran menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan
fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
(1) nomor referensi dan tanggal SKA Form IC- CEPA pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean lainnya; dan
(2) kode fasilitas 63 pada kolom 40 PPFTZ-01 pengeluaran, 2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan pengajuan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran; dan 3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi tidak diberikan.
c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
d. Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen PPFTZ- 01 pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang telah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan.
e. Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP.
IV. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA
a. Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form IC-CEPA dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK:
a) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63, nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;
b) dalam hal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas 63 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA, pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan
pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, 2) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IC- CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b) khusus Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), 3) Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; dan
5) dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA Form IC-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, melakukan penelitian terhadap SKA Form IC-CEPA dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai MEMUTUSKAN untuk:
1) menerima SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau 2) menolak SKA Form IC-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
d. Dalam hal SKA Form IC-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.
e. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
f. SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau 3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA.
g. Dalam hal SKA Form IC-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IC-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; dan 2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA Form IC-CEPA secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA DARI KEK KE KEK LAINNYA, TPB, ATAU KAWASAN BEBAS Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas, dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK;
b. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;
c. menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
d. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari
KEK sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tarif Preferensi tidak diberikan.
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA MENGGUNAKAN SKA FORM IC-CEPA DARI KEK KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) Ketentuan pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dan penyerahan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK:
1) dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK hanya menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile wajib mencantumkan secara benar:
a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 63, nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK, 2) dalam hal pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK menggunakan skema Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
a) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA pada
kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”, pada kolom K.3 “Referensi Dokumen Asal” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan b) kode fasilitas 63 dan kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA Form IC-CEPA, pada kolom K.1 “Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor” pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK,
b. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK pada tanggal yang sama dengan pengajuan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK; dan
c. dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak diberikan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI