PENGELOLAAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Penyerahan Barang Gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Barang Gratifikasi tersebut menjadi milik negara oleh KPK.
(2) Penyerahan Barang Gratifikasi oleh KPK disertai dengan:
a. keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi BMN; dan
b. dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya, apabila ada.
(3) Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai/cocok, penyerahan Barang Gratifikasi dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan KPK.
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan atas dokumen dan fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh KPK.
(2) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Pelayanan untuk menerima penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(3) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(4) Kepala Kantor Wilayah melakukan pemantauan kepada Kantor Pelayanan atas pelaksanaan penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pengelolaan Barang Gratifikasi meliputi:
a. penetapan status Penggunaan;
b. Penjualan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; atau
e. Penghapusan.
Paragraf Kedua Penetapan Status Penggunaan
Penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Barang Gratifikasi yang menjadi objek permohonan dan alasan/tujuan Penggunaan.
(3) Direktur melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan penetapan status Penggunaan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada Pemohon, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pemohon.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan tidak dapat disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Paragraf Ketiga Penjualan
Penjualan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dilaksanakan dengan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara.
(1) Untuk Penjualan Barang Gratifikasi dilakukan Penilaian.
(2) Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3) Laporan Penilaian menjadi dasar penetapan Nilai Limit lelang untuk Penjualan Barang Gratifikasi.
(4) Penetapan Nilai Limit lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko penjualan melalui lelang berupa bea lelang.
(5) Tata cara pelaksanaan Penilaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
(1) Penjualan Barang Gratifikasi dilakukan secara lelang.
(2) Dalam hal Barang Gratifikasi tidak laku terjual, dilakukan lelang ulang.
(3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, Barang Gratifikasi tetap tidak laku terjual, Direktur dapat menentukan alternatif bentuk lain pengelolaan Barang Gratifikasi.
Paragraf Keempat Hibah
Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah;
atau
b. kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non komersial.
Pihak yang dapat menerima Hibah:
a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud;
b. masyarakat, untuk menjalankan program pembangunan nasional;
c. Pemerintah Daerah;
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pencegahan korupsi; atau
e. pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Permohonan Hibah diajukan secara tertulis oleh calon penerima Hibah kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan/tujuan Hibah dan dilampiri dengan surat kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah.
(3) Direktur melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Hibah;
b. penerima Hibah;
c. Barang Gratifikasi yang dihibahkan; dan
d. peruntukan Hibah.
(6) Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau Direktur membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Direktur sesuai dengan kewenangannya dan pihak penerima.
(7) Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atau Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan calon penerima Hibah.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah tidak disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Hibah disertai dengan alasannya.
Paragraf Kelima Pemusnahan
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d, dilakukan dengan pertimbangan Barang Gratifikasi tidak dapat dijual, tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dihibahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun; atau
d. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Direktur melakukan analisis pertimbangan Pemusnahan.
(2) Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Barang Gratifikasi tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan Pemusnahan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Barang Gratifikasi tersebut tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Direktur Jenderal atau Direktur dapat menentukan alternatif bentuk lain pengelolaan Barang Gratifikasi.
(4) Berdasarkan keputusan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melakukan Pemusnahan.
(5) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Paragraf Keenam Penghapusan
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e, dilakukan dengan cara menghapus Barang Gratifikasi dari daftar Barang Gratifikasi.
(1) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
a. Penjualan;
b. penetapan status Penggunaan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; atau
e. sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan.
(3) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima.
(4) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada Berita Acara Serah Terima.
(5) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada Berita Acara Pemusnahan.
(6) Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Gratifikasi.
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf e, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
b. mati untuk hewan dan tanaman; dan
c. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(1) Direktur melakukan penelitian Penghapusan karena sebab lain.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
(3) Dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dapat melakukan penelitian fisik terhadap Barang Gratifikasi yang akan dihapuskan karena sebab- sebab lain.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam suatu berita acara.
(5) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Barang Gratifikasi layak dan memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur Jenderal atau Direktur menerbitkan keputusan Penghapusan karena sebab lain.
(6) Berdasarkan keputusan Penghapusan karena sebab- sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi.
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Barang Gratifikasi tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur Jenderal atau Direktur dapat menentukan alternatif bentuk lain pengelolaan Barang Gratifikasi.
Paragraf Ketujuh Penatausahaan
(1) Penatausahaan meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan Barang Gratifikasi.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. manual; dan/atau
b. sistem aplikasi pendukung.
(1) Direktur melakukan pencatatan Barang Gratifikasi dalam daftar Barang Gratifikasi.
(2) Pencatatan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Direktur Jenderal.
(3) Perubahan daftar Barang Gratifikasi sebagai akibat dari Penghapusan dicantumkan dalam Laporan Barang Gratifikasi Semesteran dan Tahunan.
(4) Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat.