Correct Article 31
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/atau informasi dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian.
(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penugasan Penilaian;
b. informasi objek yang dinilai;
c. identitas Wajib Pajak;
d. uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian;
e. simpulan;
f. tanggal Laporan Penilaian; dan
g. tanda tangan tim Penilai.
Your Correction
