Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/atau informasi dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian. (2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penugasan Penilaian; b. informasi objek yang dinilai; c. identitas Wajib Pajak; d. uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian; e. simpulan; f. tanggal Laporan Penilaian; dan g. tanda tangan tim Penilai.
Your Correction