Correct Article 30
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian.
(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penugasan Penilaian;
b. tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan Penilaian;
c. informasi objek yang dinilai;
d. identitas Wajib Pajak;
e. data dan/atau informasi yang tersedia;
f. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan;
g. simpulan nilai;
h. tanggal Laporan Penilaian; dan
i. tanda tangan tim Penilai.
Your Correction
