Correct Article 29
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. bukti bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d telah dilaksanakan;
b. dasar pembuatan Laporan Penilaian;
c. sumber data atau informasi bagi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
d. bahan referensi untuk Penilaian berikutnya.
Your Correction
