Correct Article 25
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a dan huruf b menggunakan:
a. pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih;
b. pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi sebelumnya;
c. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan; atau
d. pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih atau metode kelebihan pendapatan.
(2) Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. merupakan perusahaan rintisan, perusahaan holding, perusahaan investasi, perusahaan menurun, atau dalam pembubaran usaha; dan
c. terdapat data rincian aset perusahaan.
(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan dalam hal:
a. terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
b. tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
c. merupakan perusahaan:
1. rintisan, holding, investasi, menurun, atau dalam pembubaran usaha, dan data rincian aset perusahaan tidak tersedia; atau
2. sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau stabil, dan tidak terdapat laporan keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi keuangan prospektif.
(4) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau perusahaan stabil; dan
c. terdapat laporan keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi keuangan prospektif.
(5) Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih atau metode kelebihan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan dalam hal:
a. tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
b. tidak tersedia data secara lengkap yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
c. merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau perusahaan stabil;
d. tidak terdapat laporan keuangan historis tahunan atau interim, dan informasi keuangan prospektif; dan
e. terdapat data rincian aset perusahaan.
Your Correction
