Correct Article 21
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf h menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.
(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
a. terdapat objek yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
b. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Your Correction
