Correct Article 18
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian.
(2) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode penyesuaian aset bersih; dan
b. metode kelebihan pendapatan.
Your Correction
