Correct Article 15
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
a. kesamaan fisik berdasarkan fungsinya;
b. lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek yang dinilai; dan/atau
c. kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk, ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi, dan/atau jenis objek.
(2) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
a. kegiatan usaha, industri, dan/atau produk yang sejenis;
b. kesamaan status hukum kepemilikan; dan/atau
c. sisa masa manfaat dan/atau nilai ekonomi yang sebanding.
(3) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki:
a. kegiatan usaha, industri, produk, dan/atau risiko usaha yang sejenis;
b. karakteristik pertumbuhan penjualan dan pendapatan, dan/atau struktur permodalan yang sebanding;
c. kinerja keuangan historis yang sebanding;
d. ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau
e. pangsa pasar yang sebanding.
Your Correction
