Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, serta telah tersedia data transaksi atau penawaran. (2) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas: a. metode pembanding data pasar; dan b. metode faktor pengali harga. (3) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas: a. metode pembanding data pasar; b. metode pembanding perusahaan masuk bursa efek; c. metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi; dan d. metode transaksi sebelumnya.
Your Correction