Correct Article 12
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:
a. analisis data permukaan bumi;
b. analisis data tubuh bumi; dan/atau
c. analisis data bangunan.
(2) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis meliputi:
a. analisis data pasar properti dan/atau analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud; dan
b. analisis data makro ekonomi yang relevan dengan objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis laporan keuangan, analisis proyeksi laporan keuangan, dan/atau analisis data objek Penilaian, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis, dengan mencantumkan sumber perolehan data.
Your Correction
