Correct Article 8
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
Penyiapan bahan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian;
b. pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian;
dan/atau
c. penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Your Correction
