Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan: a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Your Correction