Correct Article 2
PERMEN Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:
a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Your Correction
