Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat Pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (7) Tugas, jenis, jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction