Correct Article 4
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Diklat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
b. penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
c. pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
d. pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
e. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
f. pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
g. penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
h. pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
i. pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
j. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
k. pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
l. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
m. pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
n. pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.
Your Correction
