Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Balai Diklat Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction