Correct Article 17
PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Your Correction
