Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para Kepala Balai Diklat Keuangan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Kepala Balai Diklat Kepemimpinan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Your Correction