Correct Article 10
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
