Correct Article 9
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar struktur biaya untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1138).
Your Correction
