Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan atas penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction