Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran biaya pendukung terhadap total biaya RO ditetapkan paling tinggi berdasarkan Grup KRO. (2) Besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerangka regulasi sebesar 7% (tujuh persen); b. kerangka pelayanan umum sebesar 9% (sembilan persen); c. kerangka investasi fisik sebesar 6% (enam persen); d. kerangka investasi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen); e. administrasi pemerintahan internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen); dan f. administrasi pemerintahan internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen). (3) Grup KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman penyusunan dan pemanfaatan klasifikasi rincian output dan rincian output dalam perencanaan dan penganggaran.
Your Correction