Correct Article 4
PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya
Current Text
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari:
a. rupiah murni;
b. pendapatan negara bukan pajak;
c. pendapatan negara bukan pajak satker badan layanan umum;
d. surat berharga syariah negara; dan/atau
e. pinjaman/hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
Your Correction
