Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari: a. rupiah murni; b. pendapatan negara bukan pajak; c. pendapatan negara bukan pajak satker badan layanan umum; d. surat berharga syariah negara; dan/atau e. pinjaman/hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
Your Correction