Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA A. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF DI BIDANG KEUANGAN NEGARA 1. PENDEKATAN TUGAS PER TUGAS a. Ketentuan Penggunaan Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan pendekatan tugas per tugas dapat dilakukan menggunakan SKR dan Persentase Kontribusi atau Norma Waktu. b. Tata Cara Penghitungan Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. 1) Menginventarisasi pokok cakupan kegiatan dan menghitung volume beban kerja, yang dituangkan dalam formulir sebagai berikut. FORMULIR VOLUME CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA BIDANG TUGAS … UNIT KERJA … INSTANSI … TAHUN … Keterangan: a) Kolom (1) : Kolom No. diisi dengan nomor urut. b) Kolom (2) : Kolom Pokok Cakupan Kegiatan diisi dengan cakupan kegiatan pejabat fungsional yang dilakukan. c) Kolom (3) : Kolom Volume Beban Kerja diisi dengan angka jumlah volume pelaksanaan cakupan kegiatan. d) Kolom (4) : Kolom Keterangan/Satuan diisi dengan penjelasan atas volume beban kerja, dapat berupa satuan maupun hal lainnya. 2) Untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan SKR dan Persentase Kontribusi, maka rumus penghitungannya sebagai berikut: 3) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang dibutuhkan oleh unit kerja dituangkan pada formulir di bawah ini. FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA BIDANG TUGAS … UNIT KERJA … INSTANSI … TAHUN … Keterangan tabel: a) Kolom (1) : Kolom No diisi sesuai dengan nomor urut. b) Kolom (2) : Kolom Pokok Cakupan Kegiatan diisi rincian Pokok Cakupan Kegiatan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. c) Kolom (3) : Kolom Volume diisi berdasarkan volume yang dihasilkan pada tiap Pokok Cakupan Kegiatan. d) Kolom (4) : Kolom SKR diisi nilai SKR yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. e) Kolom (5-9) : Kolom Persentase Kontribusi diisi dengan nilai Persentase Kontribusi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. f) Kolom (9-12) : Kolom Kebutuhan Jabatan merupakan hasil penghitungan sesuai rumus penghitungan kebutuhan. Keterangan pengisian: a) Instansi Pengguna hanya mengisi kolom Volume (3) yang telah dituangkan pada formulir volume beban kerja. b) Angka pada kolom Kebutuhan Jabatan didapat dari rumus penghitungan kebutuhan JF dengan menggunakan SKR. c) Angka pada baris Total Kebutuhan diperoleh dari penjumlahan kebutuhan jabatan tiap jenjang. 4) Untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan standar norma waktu, maka rumus penghitungannya sebagai berikut: 5) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang dibutuhkan oleh unit kerja dituangkan pada formulir di bawah ini. FORMULIR PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA BIDANG TUGAS … UNIT KERJA … INSTANSI … TAHUN … Keterangan tabel: a) Kolom (1) : Kolom No diisi sesuai dengan nomor urut. b) Kolom (2) : Kolom Pokok Cakupan Kegiatan diisi rincian Pokok Cakupan Kegiatan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. c) Kolom (3) : Kolom Volume diisi berdasarkan volume yang dihasilkan pada tiap Pokok Cakupan Kegiatan. d) Kolom (4) : Kolom Norma Waktu diisi nilai Norma Waktu yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. e) Kolom (5-9) : Kolom Persentase Kontribusi diisi dengan nilai Persentase Kontribusi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina. Keterangan pengisian: a) Instansi Pengguna mengisi kolom Volume (3) yang telah dituangkan pada formulir volume beban kerja. b) Instansi Pengguna mengisi kolom JKE (9) sesuai JKE yang berlaku pada instansi masing-masing. c) Angka pada kolom Kebutuhan Jabatan didapat dari rumus penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan menggunakan norma waktu. d) Angka pada baris Total Kebutuhan didapat dari penjumlahan kebutuhan jabatan tiap jenjang. 2. PENDEKATAN HASIL KERJA a. Ketentuan Penggunaan 1) Pendekatan ini digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara pada jabatan dengan menggunakan hasil kerja yang merupakan produk atau output atas suatu JF, dimana tahap penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yaitu dengan mengidentifikasi proyeksi beban kerja yang berupa target hasil kerja jabatan pada tahun tertentu. 2) Pendekatan ini dipergunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya fisik atau bersifat kebendaan, atau hasil kerja non fisik tetapi dapat dikuantifikasi, sehingga pendekatan ini lebih efektif dan mudah digunakan untuk JF yang hasil kerjanya hanya satu jenis. b. Tata Cara Penghitungan Pendekatan hasil kerja ini memerlukan informasi hasil kerja dan satuannya, jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai, dan standar kemampuan rata- rata untuk memperoleh hasil kerja (kemampuan rata-rata per tahun). Rumus yang digunakan: 3. PENDEKATAN OBJEK KERJA a. Ketentuan Penggunaan 1) Pendekatan ini digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara pada jabatan dengan menggunakan objek kerja yang merupakan objek yang dilayani dalam pelaksanaan pekerjaan seorang pejabat fungsional, sehingga semakin banyak yang dilayani maka semakin besar beban kerja. 2) Pendekatan ini dipergunakan untuk jabatan yang beban kerjanya tergantung dari jumlah objek yang harus dilayani. b. Tata Cara Penghitungan Pendekatan objek kerja ini memerlukan informasi wujud objek kerja dan satuannya, jumlah dari beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek yang harus dilayani, dan standar kemampuan rata-rata untuk melayani objek kerja. Rumus yang digunakan: 4. PENDEKATAN PERALATAN KERJA a. Ketentuan Penggunaan Pendekatan ini digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara pada jabatan dengan menggunakan alat kerja yang merupakan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seorang pejabat fungsional, sehingga pendekatan ini digunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya. b. Tata Cara Penghitungan Pendekatan ini digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara pada jabatan dengan menggunakan alat kerja yang merupakan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan seorang pejabat fungsional, sehingga pendekatan ini digunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya. Rumus yang digunakan: 5. PENDEKATAN LAINNYA YANG DISESUAIKAN DENGAN KARAKTERISTIK JF Selain pendekatan di atas, terdapat JF yang penghitungan kebutuhannya menggunakan pendekatan lain. Sebagai contoh, kebutuhan JF Pengawas Keuangan Negara Bidang Tugas Perbendaharaan dihitung dengan pendekatan pengelola keuangan. a. JF Pengawas Keuangan Negara Bidang Tugas Perbendaharaan dapat mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara (Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu). b. Dalam proses penghitungan kebutuhan maka perlu dilakukan identifikasi pada satuan kerja terkait dengan jumlah persediaan pegawai (bezetting) untuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara (Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu) untuk selanjutnya ditentukan jumlah pengelola keuangan yang akan diproyeksikan untuk diangkat sebagai pejabat fungsional. B. TABEL KEBUTUHAN JF TABEL KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA UNIT KERJA … INSTANSI … TAHUN 20… Keterangan: 1) Kolom (1) : Kolom No. diisikan sesuai dengan nomor urut jenjang jabatan fungsional. 2) Kolom (2) : Kolom Jenjang Jabatan diisikan dengan jenjang yang dimiliki oleh jabatan fungsional yang akan diusulkan KJF-nya. 3) Kolom (3) : Kolom KJF diisi dengan hasil penghitungan JF tiap jenjang sesuai hasil penghitungan di Formulir Penghitungan Kebutuhan. 4) Kolom (4) : Kolom Bezetting merupakan jumlah jabatan fungsional yang telah terisi. Apabila belum ada, maka diisi dengan angka nol. 5) Kolom (5-9) : Kolom Pensiun, Mutasi, dan Naik Jenjang (5), (6), (7), (8), (9) diisi dengan proyeksi pegawai yang akan pensiun, mutasi dan naik jenjang dalam rentang 5 tahun. 6) Kolom (10) : Kolom LKJF 5 Tahun didapat dari pengurangan kolom KJF (3) dan kolom Bezetting (4), selanjutnya ditambah dengan kolom (5) s.d. (9). 7) Kolom (11-15) : Kolom Rencana Pemenuhan LKJF diisi dengan rencana pemenuhan kebutuhan selama 5 tahun yang akan dirinci per tahunnya dan penjumlahan kolom (11) sampai dengan (15) harus sama dengan kolom (10). 8) Kolom (16) : Kolom Usulan Formasi Tahun n diisikan dengan jumlah KJF yang akan diangkat pada tahun pada kolom (11), jumlah ini yang akan diusulkan kepada Kemen PANRB untuk ditetapkan pada tahun yang berkenaan. 9) Kolom (17) : Kolom Unit Penempatan diisikan dengan unit kerja dimana jabatan fungsional yang diusulkan pada kolom (16) akan diangkat. Rencana penempatan diisi sesuai unit terkecil di mana JF tersebut ditempatkan. 10) Kolom (18) : Kolom Rencana Pemenuhan Tahun … melalui inpassing diisi dengan jumlah JF yang akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan yang berasal dari pemenuhan internal berupa pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing. 11) Kolom (19) : Kolom Rencana Pemenuhan Tahun … melalui perpindahan dari Jabatan Lain, diisikan dengan jumlah JF yang akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan yang berasal dari pemenuhan internal, berupa pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain. 12) Kolom (20) : Kolom Rencana Pemenuhan Tahun … melalui CPNS, diisi jumlah JF yang akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan yang berasal dari pemenuhan, berupa rekrutmen CPNS. 13) Kolom (21) : Kolom Rencana Pemenuhan Tahun … melalui Naik Jenjang/Promosi, diisi jumlah JF yang akan disesuaikan dengan rencana pemenuhan yang berasal dari naik jenjang/promosi. C. BAGAN ALUR KEBUTUHAN JF 1. BAGAN ALUR KEBUTUHAN JF DI BIDANG KEUANGAN NEGARA PADA INSTANSI PEMBINA (KEMENTERIAN KEUANGAN) 2. BAGAN ALUR KEBUTUHAN JF DI BIDANG KEUANGAN NEGARA PADA INSTANSI PENGGUNA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction