Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan berdasarkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan nomenklatur, bidang tugas JF, dan ruang lingkup kegiatan apabila diperlukan.
Your Correction