Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara diperoleh berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama 5 (lima) tahun. (2) Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara optimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penghitungan beban kerja tertinggi atau beban kerja tahun kelima. (3) Berdasarkan jumlah Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara. (4) Penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara menghitung jumlah Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara untuk 5 (lima) tahun dikurangi dengan jumlah persediaan pegawai (bezetting) pejabat fungsional yang menduduki JF di Bidang Keuangan Negara, dengan memperhatikan jumlah JF di Bidang Keuangan Negara yang akan naik jenjang jabatan, mutasi, dan pensiun pada tahun yang dihitung. (5) Hasil penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun dengan mempertimbangkan JF di Bidang Keuangan Negara yang diberhentikan dari jabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan. (6) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam tabel Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction