Correct Article 5
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Current Text
(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan beban kerja JF yang berasal dari data historis dan proyeksi beban kerja.
(2) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan:
a. prioritas kebutuhan organisasi;
b. rencana strategis organisasi; dan/atau
c. dinamika perkembangan organisasi.
Your Correction
