Correct Article 4
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Current Text
Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b. holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait; dan
c. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
Your Correction
