Correct Article 2
PERMEN Nomor 78+ Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 78+ Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Current Text
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan berdasarkan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
(2) Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi Pejabat yang Berwenang:
a. di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. pada instansi pemerintah dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan pada instansi pemerintah.
(3) JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analis keuangan negara;
b. pengawas keuangan negara;
c. penilai; dan
d. pelelang.
Your Correction
