Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan: a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean. (2) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan: a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean. (3) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mengakibatkan: a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau b. kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar. (4) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas jenis barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan/atau jumlah barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mengakibatkan: a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau b. kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
Your Correction