Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik. (3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang: a. tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan pertama (SP1) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan: a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan kedua (SP2) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan: a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan. (7) Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai registrasi kepabeanan.
Your Correction