Correct Article 8
PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:
a. menyerahkan data dan/atau dokumen; dan/atau
b. menyerahkan contoh barang.
(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.
(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. secara langsung; atau
b. melalui jasa pengiriman.
(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:
a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau
b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal keterangan diberikan secara tertulis.
(7) Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak melengkapi dokumen berupa:
a. surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a;
c. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan/atau
d. surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
