Correct Article 7
PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:
a. meminta data dan/atau dokumen;
b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;
c. meminta contoh barang; dan/atau
d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:
a. Importir;
b. Eksportir; dan/atau
c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.
(5) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
Your Correction
