Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada: a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.
Your Correction