Correct Article 5
PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
Your Correction
