Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
Your Correction