Correct Article 69
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Lembaga National Single Window.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Your Correction
