Correct Article 68
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Lembaga National Single Window, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya:
a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga National Single Window; dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Lembaga National Single Window.
Your Correction
