Correct Article 56
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Seksi Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan basis data Sistem INDONESIA National Single Window.
(2) Seksi Analisa Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor, melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kualitas data, analisa dan layanan data, penyajian data dan informasi elektronik Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction
