Correct Article 54
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan basis data Sistem INDONESIA National Single Window;
b. penyiapan bahan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kualitas data;
dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan analisa dan layanan data serta penyajian data dan informasi elektronik Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction
