Correct Article 50
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan layanan Sistem INDONESIA National Single Window dan layanan pengguna;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, dan analisa aduan, serta edukasi kepada pengguna layanan Sistem INDONESIA National Single Window; dan
c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi mutu layanan Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction
