Correct Article 47
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan Sistem INDONESIA National Single Window;
b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi elektronik terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional;
c. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window dalam forum nasional dan internasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Your Correction
